Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi atas Kasus Penipuan

Kompas.com - 15/03/2023, 12:58 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (13/3/2023) di Makassar.

Kasus ini bermula ketika tersangka Ajudan Pribadi menawarkan beberapa unit mobil dengan harga miring kepada korban berinisial AL.

"Kronologi kejadian, terlapor menghubungi korban dengan maksud menawarkan 2 unit mobil mewah, antara lain 1 unit mobil Toyota Land Cruiser 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedez Benz tipe G63 tahun 2021 dengan harga Rp 950 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan karena Kebutuhan Ekonomi

Korban pun setuju dan mentransfer uang tersebut kepada Ajudan Pribadi.

Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah korban setuju dan menyepakati penjualan mobil tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A," ujar Syahduddi.

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian Mercedez Benz. Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," lanjutnya.

Baca juga: Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar

Korban AL sempat melayangkan dua kali somasi kepada selebgram Ajudan Pribadi, tetapi tak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

"Karena tidak ada itikad baik, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," tutur Syahduddi.

Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.

Kemudian, penyidik sempat memanggil selebgram Ajudan Pribadi untuk diperiksa atas kasus tersebut sebanyak dua kali. Namun, Ajudan Pribadi selalu mangkir.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan hingga Rp 1,3 Miliar, Siapa Selebgram Ajudan Pribadi?

"Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa. Penyidik mendatangi kediaman terlapor, tetapi tidak berada di kediamannya," ujar Syahduddi.

Selebgram Ajudan Pribadi pun diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ketika sedang mengendarai motor di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Terlapor A sedang mengendarai motor, penyidik menemukan dan menghentikan kendaraan tersebut, dan membawa A ke Jakarta atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan," tutur Syahduddi.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi terkena ancaman dua pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com