Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Selebgram Ajudan Pribadi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Sejak November 2022

Kompas.com - 14/03/2023, 17:14 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram berinisial K alias Ajudan Pribadi (AP) diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (13/3/2023).

Hal tersebut dipastikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.

"Iya, benar. Kami sampaikan bahwa kami mengamankan satu orang inisial K. Yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses," kata Andri saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Profil dan Biodata Clara Shinta, Selebgram yang Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector

"Kemarin kami amankan di Makasar. Terkait kasus penipuan dan penggelapan," lanjutnya.

Andri menambahkan, laporan awal terkait dugaan penipuan selebgram bernama Ajudan Pribadi diterima oleh pihaknya sejak November tahun lalu.

"Pasti, ada laporan awal terjadi November 2022," tutur Andri.

Baca juga: Heboh Selebgram Clara Shinta Didatangi 30 Debt Collector dan Mobil Ditarik Leasing

Andri menambahkan, kerugian korban saat ini mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.

"Saat ini kerugian (korban) lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucap Andri.

Atas tindakannya, selebgram Ajudan Pribadi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Pasal 378 yang kami sangkakan," tutup Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com