Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan

Kompas.com - 14/11/2022, 17:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap Indra Kenz.

Indra Kenz alias Indra Kesuma dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.

JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.

Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, Diperpanjang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KOMPASTV, Senin (14/11/2022).

Rahman mengatakan, kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ucap Rahman.

Baca juga: Diperiksa Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Dicecar 37 Pertanyaan, Ayahnya 57 Pertanyaan

Dalam sidang pembacaan vonis ini, majelis hakim juga membebankan terhadap Indra Kenz dengan biaya perkara senilai Rp 5.000.

Atas putusan ini, Rahman berujar bahwa masing-masih pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau terdakwa, mengajukan upaya banding apabila tidak menerima vonis tersebut.

Baca juga: Vanessa Khong Nilai Terima Barang dari Indra Kenz Hal Wajar karena Pacarnya

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com