JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Atas dakwaan tersebut pihak Nikita melalui kuasa hukum Fahmi Bachmid, akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Eksepsi akan diajukan Fahmi pada 28 November 2022.
“Sangat yakin dengan eksepsi saya karena jaksa mengakui,” kata Fahmi Bachmid usai sidang.
Namun, Fahmi enggan membeberkan poin-poin eksepsi yang akan diajukan nanti.
“Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini saat ini,” tutur Fahmi Bachmid lagi.
Baca juga: Dito Mahendra Disebut Rugi Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Apa Tidak Salah Ketik?
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menanggapi terkait pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Baca juga: Sidang Perdana, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota
Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Baca juga: Dengarkan Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Ketawa Saja Sih, Kalian Dengar Sendiri
Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.