Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, Diperpanjang

Kompas.com - 11/05/2022, 20:03 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat platform Binomo, Indra Kenz, harus lebih lama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pasalnya, penahanan Vanessa Khong yang juga menjadi tersangka kasus tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Vanessa Khong Ditahan, Jam Tangan Mewah Disita, dan Akun Instagram Hilang

“Benar (diperpanjang) sudah dirilis,” tulis Gatot kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Dalam konfrensi pers di waktu yang berbeda, Gatot menyebut perpanjangan masa tahanan itu untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Khong.

Tidak hanya Vanessa Khong, penambahan masa penahanan itu berlaku untuk ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Baca juga: Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Vanessa Khong Sempat Bantah Terima Aliran Uang dari Indra Kenz

Adapun Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada 18 April 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, terhitung sejak 19 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: Vanessa Khong Ditahan, Akun Instagram-nya Menghilang

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong Disita Polisi

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com