Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2022, 11:38 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. ditahan di Rutan Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa keduanya ditahan mulai Selasa (19/4/2022) pagi.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Indra Kenz

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri selesai pukul 23.00 WIB.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Selasa (19/4/2022).

"Keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," ujar Whisnu Hermawan.

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Baca juga: Ajukan Permohonan Penundaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Pekan Depan

Mereka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz dan membantunya menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu, Vanessa Khong disebut mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Baca juga: Vanessa Khong Nilai Terima Barang dari Indra Kenz Hal Wajar karena Pacarnya

Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Baca juga: Peran Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz hingga Dicekal ke Luar Negeri

Terhadap Indra Kenz, polisi menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com