Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, Diperpanjang

Pasalnya, penahanan Vanessa Khong yang juga menjadi tersangka kasus tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

“Benar (diperpanjang) sudah dirilis,” tulis Gatot kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Dalam konfrensi pers di waktu yang berbeda, Gatot menyebut perpanjangan masa tahanan itu untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Khong.

Tidak hanya Vanessa Khong, penambahan masa penahanan itu berlaku untuk ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Adapun Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada 18 April 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, terhitung sejak 19 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/11/200337066/masa-penahanan-vanessa-khong-pacar-indra-kenz-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke