JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekisruhan festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan beberapa waktu lalu kini mengalami peningkatan.
Kabar terbaru, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka atas kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang pada Sabtu (5/11/2022).
Dua tersangka tersebut yakni DP dan HA. DP merupakan penanggung jawab event, sementara HA adalah direktur perusahaan PT IKM.
Baca juga: Polisi Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang
Kompas.com merangkum perkembangan kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang sebagai berikut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin membeberkan peranan DP dan HA. HA sebagai penanggung jawab dan mengatur event secara keseluruhan.
HA jug lah yang mengendalikan berapa jumlah penonton yang hadir di Berdendang Bergoyang. Sementara rencana dari HA semua diketahui oleh direktur perusahan, DP.
Untuk motifnya, polisi mendapat fakta bahwa panitia pada September 2022 lalu sudah menjual tiket sejumlah 13.000 lebih. Kemudian, panitia kembali menjual 14.000 tiket pada bulan Oktober 2022. Diketahui total tiket terjual secara keseluruhan adalah 27.869 tiket.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 20 Saksi Atas Kasus Kekisruhan Berdendang Bergoyang
Padahal, tertera di surat izin keramaian dan satgas Covid, pihak panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.
Sementara yang diajukan rekomendasi keramaiannya hanya 3.000 orang. Kemudian pengajuan rekomendasi ke Satgas Covid hanya 5.000 orang.
Hal itu yang membuat awal terjadinya kerumunan dan menyebabkan beberapa pengunjung pingsan.
“Perbedaan yang sangat fantastis perbedaannya, sangat jauh. Dan menyebabkan terjadinya kerumunan yang over berdampak pada orang pingsan dan menyebabkan terjadinya kerumunan yang over,” ucap Komarudin.
Komarudin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang ini.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Kekisruhan Berdendang Bergoyang
Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa.
“Ada 20 saksi (yang sudah diperiksa). Sebagian dari pihak penyelenggara kami mintai keterangan, ada petugas medis kami juga mintai keterangan. Pihak GBK, Satgas Covid,” ujar Komarudin.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua orang tersebut tidak ditahan.
Komarudin mengatakan, pihak kepolisian belum menahan kedua tersangka tersebut karena dinilai kooperatif.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dan UU Karantina di Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang
“Mereka kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku ancaman hukumannya memang di bawah 5 tahun,” kata Komarudin.
“Pasal 360 ayat 2 itu ancamannya 6 sampai 9 bulan sementara pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu 1 tahun dan denda Rp 100 juta,” tutur Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.