Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkembangan Terkini Kasus Kekisruhan Berdendang Bergoyang

Kabar terbaru, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka atas kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang pada Sabtu (5/11/2022).

Dua tersangka tersebut yakni DP dan HA. DP merupakan penanggung jawab event, sementara HA adalah direktur perusahaan PT IKM.

Kompas.com merangkum perkembangan kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang sebagai berikut.

Tetapkan dua tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin membeberkan peranan DP dan HA. HA sebagai penanggung jawab dan mengatur event secara keseluruhan.

HA jug lah yang mengendalikan berapa jumlah penonton yang hadir di Berdendang Bergoyang. Sementara rencana dari HA semua diketahui oleh direktur perusahan, DP.

Motif

Untuk motifnya, polisi mendapat fakta bahwa panitia pada September 2022 lalu sudah menjual tiket sejumlah 13.000 lebih. Kemudian, panitia kembali menjual 14.000 tiket pada bulan Oktober 2022. Diketahui total tiket terjual secara keseluruhan adalah 27.869 tiket.

Padahal, tertera di surat izin keramaian dan satgas Covid, pihak panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Sementara yang diajukan rekomendasi keramaiannya hanya 3.000 orang. Kemudian pengajuan rekomendasi ke Satgas Covid hanya 5.000 orang.

Hal itu yang membuat awal terjadinya kerumunan dan menyebabkan beberapa pengunjung pingsan.

“Perbedaan yang sangat fantastis perbedaannya, sangat jauh. Dan menyebabkan terjadinya kerumunan yang over berdampak pada orang pingsan dan menyebabkan terjadinya kerumunan yang over,” ucap Komarudin.

Kemungkinan tambah tersangka

Komarudin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang ini.

Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa.

“Ada 20 saksi (yang sudah diperiksa). Sebagian dari pihak penyelenggara kami mintai keterangan, ada petugas medis kami juga mintai keterangan. Pihak GBK, Satgas Covid,” ujar Komarudin.

Tersangka tidak ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua orang tersebut tidak ditahan.

Komarudin mengatakan, pihak kepolisian belum menahan kedua tersangka tersebut karena dinilai kooperatif.

“Mereka kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku ancaman hukumannya memang di bawah 5 tahun,” kata Komarudin.

“Pasal 360 ayat 2 itu ancamannya 6 sampai 9 bulan sementara pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu 1 tahun dan denda Rp 100 juta,” tutur Komarudin.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/08/091530566/perkembangan-terkini-kasus-kekisruhan-berdendang-bergoyang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke