Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sudah Periksa 20 Saksi Atas Kasus Kekisruhan Berdendang Bergoyang

Kompas.com - 07/11/2022, 16:20 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, sudah memeriksa 20 saksi atas kasus kekisruhan festival musik Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu.

“Ada 20 saksi (yang sudah diperiksa). Sebagian dari pihak penyelenggara kami mintai keterangan, ada petugas medis kami juga mintai keterangan. Pihak GBK, Satgas Covid,” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Komarudin mengatakan, tak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa tersebut bakal naik menjadi tersangka.

Baca juga: Penanggung Jawab Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka, Polisi: Dia yang Kendalikan Jumlah Penonton

Oleh karena itu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang tersebut.

“Kemungkinan masih ada mengingat karena kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Iya (bisa naik jadi tersangka) pasti kami lihat bagaimana keterangannya,” kata Komarudin.

Adapun saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang, yakni DP dan HA. HA sebagai penanggung jawab event dan DP sebagai direktur PT IKM.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Kekisruhan Berdendang Bergoyang

“HA sebagai penanggung jawab event secara keseluruhan, dia yang mengatur. Termasuk dia juga yang mengendalikan jumlah personel atau penontonnya. Termasuk juga hal itu diketahui oleh direktur,” tutur Komarudin.

Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).

Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Rentetan Panggung Hiburan yang Tak Berjalan Lancar hingga Dibubarkan: Berdendang Bergoyang hingga Temu Artis Korea

Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).

Sedianya, Berdendang Bergoyang Festival berlangsung selama tiga hari, dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com