Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Berdendang Bergoyang Naik ke Penyidikan, Penyelenggara Beri Tanggapan

Kompas.com - 03/11/2022, 15:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan kasus kekisruhan dalam festival Berdendang Bergoyang Festival dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan Berdendang Bergoyang.

Media Relations Berdendang Bergoyang, Asih Dewi Karim, menanggapi perihal peningkatan status kasus tersebut.

Baca juga: Pengamat Musik Soroti Kesalahan Utama Berdendang Bergoyang Festival

"Sejauh ini kita masih mengikuti penyelidikan kepada pihak yang berwajib," ucap Asih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, kata Asih, pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan pertanggungjawaban berupa refund timer kepada penonton.

"Jadi, belum ada klarifikasi khusus dulu. Jika sudah selesai, nanti kita akan infokan resmi," kata Asih.

Baca juga: 4 Temuan Polisi di Festival Musik Berdendang Bergoyang

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).

Festival musik itu diberhentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, ada lebih dari 21.000 pengunjung hadir pada acara Berdendang Bergoyang.

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kisruh Berdendang Bergoyang, Status Kasus Naik ke Penyidikan

Komarudin mengatakan, jumlah tersebut berbeda dari apa yang pihak penyelenggara mohonkan kepada kepolisian sebelum terbitnya surat perizinan.

Sementara, Komarudin mengungkapkan kapasitas untuk hall Istora Senayan berjumlah 8.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com