Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dan UU Karantina di Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang

Kompas.com - 04/11/2022, 11:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status kasus kisruh festival Berdendang Bergoyang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam penyelenggaraan festival musik yang tidak profesional.

"Iya, ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana, Pasal 360 Ayat (2) KUHP serta Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantina Kesehatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: APMI Berharap Tidak Ada Efek Domino Usai Kisruh Berdendang Bergoyang

Adapun Pasal 360 Ayat (2) KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara, Pasal 93 tentang Kekarantina Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Baca juga: Kasus Berdendang Bergoyang Naik ke Penyidikan, Penyelenggara Beri Tanggapan

Komarudin mengungkapkan, terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial HA yang memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Berdendang Bergoyang.

"Saat ini terlapor, saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tersangka," kata Komarudin.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 orang saksi dalam proses penyelidikan kasus kisruh Berdendang Bergoyang.

Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Seringai Dipaksa Berhenti Saat Manggung di Berdendang Bergoyang, Manajer Sempat Kesal

Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).

Sedianya, Berdendang Bergoyang Festival berlangsung selama tiga hari, dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com