Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dan UU Karantina di Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan