JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodyah menegaskan pihaknya tidak mengubah imbauan untuk pelaku KDRT meski kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora berakhir damai.
Dengan begitu, Nuning berharap agar lembaga penyiaran tidak memberikan ruang kepada atau glorifikasi untuk pelaku KDRT seperti Rizky Billar.
"Imbauan KPI tidak ada perubahan, tetap meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberi ruang dan glorifikasi kepada pelaku KDRT," tegas Nuning saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Muncul Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, Begini Tanggapan KPI
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar.
SP3 tersebut diterbitkan setelah Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar dan meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi restorative justice.
Lesti Kejora beralasan, ia mencabut laporan demi sang anak.
Lesti mengaku ia dan keluarganya telah memaafkan Billar.
Lesti ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Rizky Billar.
Sebelum Lesti Kejora mencabut laporan, penyidik sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan memutuskan yang bersangkutan untuk ditahan.
Rizky Billar juga mengakui salah dan meminta maaf kepada Lesti serta keluarganya.
Rizky Billar juga berterima kasih kepada Lesti yang mau menerimanya kembali dan memberinya kesempatan lagi.
pada momen perdamaian itu, Lesti mencium tangan Rizky Billar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.