Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata KPI soal Pelaku KDRT Setelah Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai

Dengan begitu, Nuning berharap agar lembaga penyiaran tidak memberikan ruang kepada atau glorifikasi untuk pelaku KDRT seperti Rizky Billar.

"Imbauan KPI tidak ada perubahan, tetap meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberi ruang dan glorifikasi kepada pelaku KDRT," tegas Nuning saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (20/10/2022).

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar.

SP3 tersebut diterbitkan setelah Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar dan meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi restorative justice.

Lesti Kejora beralasan, ia mencabut laporan demi sang anak.

Lesti mengaku ia dan keluarganya telah memaafkan Billar.

Lesti ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Rizky Billar.

Sebelum Lesti Kejora mencabut laporan, penyidik sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan memutuskan yang bersangkutan untuk ditahan.

Rizky Billar juga mengakui salah dan meminta maaf kepada Lesti serta keluarganya.

Rizky Billar juga berterima kasih kepada Lesti yang mau menerimanya kembali dan memberinya kesempatan lagi.

pada momen perdamaian itu, Lesti mencium tangan Rizky Billar

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/20/142440566/kata-kpi-soal-pelaku-kdrt-setelah-rizky-billar-dan-lesti-kejora-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke