Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Billar Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Kompas.com - 13/10/2022, 16:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar resmi ditahan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Penahanan Rizky Billar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Penetapan surat perintah penahanan (Rizky Billar) hari ini sudah dikeluarkan oleh kapolres Metro Jakarta Selatan," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Ia menambahkan, Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca juga: Ingin Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Selesai, Hotma Sitompoel: Perang Saja Bisa Damai

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Resmi Ajukan, Surat Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com