Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Rizky Billar Pakai Baju Oranye di Polres Metro Jakarta Selatan

Kompas.com - 13/10/2022, 16:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar mengenakan baju oranye atau baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022)

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, penyanyi Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan (Rizky Billar), dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers Kamis sore.

Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Sebelumnya kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel resmi mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan.

"Sudah, sudah dikirim hari ini," kata Hotma Sitompoel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Hotman juga berencana mendamaikan Rizky dan Lesti.

Sebagai informasi, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, hingga menemukan adanya unsur pidana.

Bukti adanya KDRT tersebut berasal dari keterangan saksi hingga hasil visum pelapor.

Menurut keterangan polisi, Rizky Billar sudah lama melakukan KDRT.

Salah satunya, Rizky Billar pernah melempar bola biliar ke arah Lesti.

Baca juga: Resmi Ajukan, Surat Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Adapun Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun, Rizky Billar melalui kuasa hukum sebelumnya membantah melakukan KDRT terhadap Lesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com