Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Laporan, Marissya Icha Merasa 6 Bulan Cukup Menghukum Medina Zein

Kompas.com - 12/10/2022, 14:13 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Marissya Icha resmi mencabut laporan polisi terhadap Medina Zein atas dugaan laporan palsu pada Desember 2021 lalu.

Menurut Marissya Icha, laporan itu dicabut lantaran melihat sosok Medina Zein yang saat ini menjalani hukum enam bulan penjara atas pencemaran nama baik.

Marrisya Icha berujar, waktu enam bulan di penjara sudah cukup menjadi pelajaran untuk Medina.

Baca juga: Alasan Marissya Icha Cabut Laporan Polisi terhadap Medina Zein

“Akhirnya saya memilih untuk mencabutnya dan di enam bulan, saya rasa sudah cukup jadi pelajaran berharga buat Medina. Dan semoga itu jadi benar-benar merubah dia ya,” kata Marissya Icha di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Selain itu, Marissya Icha juga melihat Medina Zein yang merupakan seorang ibu.

Sehingga pertimbangan itulah yang membuat ia mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

“Terus juga minta tolong karena anak-anaknya masih kecil. Ya karena saya seorang ibu,” ucap Marissya Icha.

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein divonis enam bulan penjara atas pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2022 lalu.

Majelis hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Marissya Icha.

Baca juga: Menangis Bacakan Pledoi, Medina Zein Minta Maaf ke Marissya Icha dan Uci Flowdea

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Susani alias Medina Zein dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta," ucap hakim ketua Bawono Effendi dalam persidangan.

“Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bawono menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com