Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Bacakan Pledoi, Medina Zein Minta Maaf ke Marissya Icha dan Uci Flowdea

Kompas.com - 22/09/2022, 17:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Medina Zein membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/9/2022).

Medina Zein meminta maaf kepada Uci Flowdea dan Marissya Icha sebagai pihak pelapor atas dua perkara berbeda.

"Untuk pelapor, Kak Uci dan Kak Icha, saya memohon maaf atas ucapan atau perbuatan yang saya lakukan," tutur Medina Zein sambil menyeka air matanya.

Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pengancaman Uci Flowdea

"Saya tidak bisa berbicara yang lain selain meminta maaf atas kejadian ini," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Medina Zein juga mengatakan bahwa ia merupakan seorang ibu dari dua anak yang masih butuh bimbingan dan perhatian.

"Saya sadar, saya belum bisa menjadi sosok ibu yang baik bagi kedua anak saya. Tapi saya terus berusaha untuk menjadi ibu yang terbaik," kata Medina Zein dengan suaranya yang bergetar.

Baca juga: Tuntutan Medina Zein atas Dua Perkara dan Harapan Ibunda

Kepada majelis hakim, Medina Zein mengingatkan soal anak dari pernikahannya dengan Lukman Azhari, suami yang juga merupakan kuasa hukumnya.

"Setiap malam, anak saya yang kecil, usia 3 tahun, menangis mencari keberadaan ibunya. Anak saya usia 11 tahun selalu menangis karena di-bully oleh teman sekolahnya," ucap Medina Zein sambil menangis.

Sebagai seorang ibu, Medina Zein sebagai seorang ibu mengaku bahwa hatinya sangat teriris dan membuat psikologisnya semakin memburuk.

Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Sebagai informasi, JPU menuntut Medina Zein kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sementara JPU menuntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara soal kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com