Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cabut Laporan, Marissya Icha Merasa 6 Bulan Cukup Menghukum Medina Zein

Menurut Marissya Icha, laporan itu dicabut lantaran melihat sosok Medina Zein yang saat ini menjalani hukum enam bulan penjara atas pencemaran nama baik.

Marrisya Icha berujar, waktu enam bulan di penjara sudah cukup menjadi pelajaran untuk Medina.

“Akhirnya saya memilih untuk mencabutnya dan di enam bulan, saya rasa sudah cukup jadi pelajaran berharga buat Medina. Dan semoga itu jadi benar-benar merubah dia ya,” kata Marissya Icha di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Selain itu, Marissya Icha juga melihat Medina Zein yang merupakan seorang ibu.

Sehingga pertimbangan itulah yang membuat ia mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

“Terus juga minta tolong karena anak-anaknya masih kecil. Ya karena saya seorang ibu,” ucap Marissya Icha.

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein divonis enam bulan penjara atas pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2022 lalu.

Majelis hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Marissya Icha.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Susani alias Medina Zein dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta," ucap hakim ketua Bawono Effendi dalam persidangan.

“Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bawono menambahkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/12/141341366/cabut-laporan-marissya-icha-merasa-6-bulan-cukup-menghukum-medina-zein

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke