Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyekapan Kamis Malam, Nindy Ayunda Disebut Pulang pada Jumat Siang

Kompas.com - 29/07/2022, 15:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan mantan sopir pribadinya, Sulaiman.

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam.

Namun, Nindy disebut melenggang pulang usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022).

"Untuk saudari N, sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kita melakukan pendalaman sesuai dengan keterangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat.

Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa Terkait Kasus Penyekapan, Polisi: Dia Datang Sendiri

Menurut pantauan Kompas.com di lokasi, Nindy Ayunda tidak terlihat keluar dari pintu utama Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski sudah disebut menyelesaikan pemeriksaan, Nurma tidak menjelaskan secara detail pukul berapa Nindy Ayunda hadir dan selesai dimintai keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Walaupun begitu, Nurma Dewi menegaskan bahwa status Nindy Ayunda masih sebagai saksi.

"Untuk sementara ini, saudari N sebagai saksi, dan kemudian untuk keterangannya nanti lebih jelas, mungkin kita bisa memperdalam kembali untuk meminta keterangan dari saudari N," tutur Nurma Dewi.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah soal Dugaan Kasus Penyekapan Eks Sopir Pribadi

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Kasus berawal dari laporan seorang perempuan bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu soal Rencana Jemput Paksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com