Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa Terkait Kasus Penyekapan, Polisi: Dia Datang Sendiri

Kompas.com - 29/07/2022, 14:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (28/7/2022) malam hingga saat ini.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan, Nindy Ayunda tidak dijemput paksa, melainkan datang sendiri.

"(Tidak dijemput paksa) Datang sendiri, kemudian memberikan keterangan," ujar Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Walau sudah lebih dari 12 jam pemeriksaan, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kami minta keterangan yang jelas dari saudara N," ucap Nurma Dewi.

Baca juga: Setelah 3 Kali Mangkir, Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa Kasus Penyekapan Eks Sopir

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa, Status Masih Saksi Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com