Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Nindy Ayunda Dilaporkan Eks Sopir hingga Upaya Jemput Paksa

Kompas.com - 20/07/2022, 21:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda dijadwalkan bakal dibawa atau dijemput paksa ke hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan keterangan polisi, penjemputan paksa itu dilakukan setelah Nindy Ayunda tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyekapan sebanyak tiga kali.

Lalu, bagaimana kronologi kasus tersebut sehingga Nindy Ayunda dilakukan upaya jemput paksa? Berikut rangkuman Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu soal Rencana Jemput Paksa

1. Dilaporkan ke polisi

Seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Soal Kabar Eks Sopir Dapat Teror dari Nindy Ayunda untuk Cabut Laporan, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan

2. Pernyataan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi soal kasus dugaan penyekapan ini.

Dalam pernyataannya, Ridwan menyebut Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

"Jadi untuk kasus Nindy kan sudah empat saksi yang sudah kami panggil terkait dengan rangkaian kejadian tersebut. Kemudian untuk Nindy sendiri sudah kami panggil yang kedua kalinya, tapi belum hadir," kata Ridwan Soplanit saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda pada Hari Ini

"Rencananya ke depan kami akan panggil ibu Nindy untuk akan kami periksa terkait dengan permasalahan tersebut," ujar Ridwan Soplanit melanjutkan.

3. Naik tahap penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan dengan Nindy Ayunda.

SPDP tersebut diterima Kejari Jakarta Selatan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Hangrengga.

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Nindy Ayunda Kini Pastikan Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Dugaan Penyekapan

"Sudah (Kejari terima SPDP)," tegas Hangrengga saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

4. Pernyataan pihak korban

Sulaiman memberikan pengakuan usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang di Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com