Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Nindy Ayunda Dilaporkan Eks Sopir hingga Upaya Jemput Paksa

Kompas.com - 20/07/2022, 21:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda dijadwalkan bakal dibawa atau dijemput paksa ke hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan keterangan polisi, penjemputan paksa itu dilakukan setelah Nindy Ayunda tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyekapan sebanyak tiga kali.

Lalu, bagaimana kronologi kasus tersebut sehingga Nindy Ayunda dilakukan upaya jemput paksa? Berikut rangkuman Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu soal Rencana Jemput Paksa

1. Dilaporkan ke polisi

Seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Soal Kabar Eks Sopir Dapat Teror dari Nindy Ayunda untuk Cabut Laporan, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan

2. Pernyataan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi soal kasus dugaan penyekapan ini.

Dalam pernyataannya, Ridwan menyebut Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

"Jadi untuk kasus Nindy kan sudah empat saksi yang sudah kami panggil terkait dengan rangkaian kejadian tersebut. Kemudian untuk Nindy sendiri sudah kami panggil yang kedua kalinya, tapi belum hadir," kata Ridwan Soplanit saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda pada Hari Ini

"Rencananya ke depan kami akan panggil ibu Nindy untuk akan kami periksa terkait dengan permasalahan tersebut," ujar Ridwan Soplanit melanjutkan.

3. Naik tahap penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan dengan Nindy Ayunda.

SPDP tersebut diterima Kejari Jakarta Selatan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Hangrengga.

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Nindy Ayunda Kini Pastikan Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Dugaan Penyekapan

"Sudah (Kejari terima SPDP)," tegas Hangrengga saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

4. Pernyataan pihak korban

Sulaiman memberikan pengakuan usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya kasus ini, saya kan disekap karena saya telah memata-matai bos saya waktu kerja di…," kata Sulaiman yang pembicaraannya langsung dipotong kuasa hukum, Fahmi Bachmid, Selasa (5/7/2022).

Ya, Fahmi mengakui bahwa dia menyarankan kliennya agar tidak memberitahu kepada publik secara detail dan bahkan nama pelaku dari kasus ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Sulaiman menjelaskan, ia disekap selama 30 hari di suatu tempat bersama yang lain-lain.

Suatu hari, tepatnya 11 Februari 2021, Sulaiman yang matanya ditutup menggunakan kain hitam menerima bogem mentah hingga tendangan ke arah rusuk dari pelaku.

"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman.

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan pada saat itu karena matanya tertutup kain hitam.

Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu soal Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda

Namun, dia akhirnya mengetahui terduga pelaku setelah korban lain yang berada di ruang tersebut secara kebetulan matanya tidak ditutup.

Sebagai informasi, orang yang mengetahui ini, kata Fahmi, bakal menjadi saksi dari kasus ini karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

5. Mangkir

Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.

Ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual memastikan, hingga saat ini Nindy Ayunda masih berstatus saksi.

"Statusnya masih saksi," kata Rifaizal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

6. Rupanya tiga kali

Setelah dua kali mangkir, rupanya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sempat kembali menjadwalkan Nindy Ayunda untuk diperiksa pada Senin (18/7/2022).

Namun, Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

"Senin kemarin, tanggal 18 Juli sudah dilakukan pemanggilan ketiga, tapi rekan-rekan sudah tahu, dia juga belum hadir," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/20229.

7. Jemput paksa

Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Jadi, hari Senin sudah kita terbitkan (surat jemput paksa). Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Nurma Dewi.

Kendati demikian, Nurma Dewi menegaskan, hingga kini penyidik masih mencari tahu keberadaan Nindy Ayunda.

"Mudah-mudahan penyidik cepat bergerak. Untuk sementara ini, penyidik tetap mencari karena sudah ada panggilan ketiga. Karena membawa itu wajib," tutur Nurma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com