Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tentukan Nasib Iko Uwais atas Dugaan Kasus Pengeroyokan terhadap Desainer Interior

Kompas.com - 18/06/2022, 12:50 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor laga Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus pengeroyokan pada Jumat (17/6/2022) kemarin.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, akan menganalisis hasil pemeriksaan Iko Uwais terlebih dahulu untuk menentukan status aktor tersebut.

“Mekanismenya setelah ini kita akan melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan, saksi-saksi,” ucap Ivan di Mapolres Kota Bekasi, Jumat.

Baca juga: Terlibat Dugaan Pengeroyokan, Iko Uwais: Didukung Istri Penuh Cinta dan Kasih Sayang

Ivan mengatakan, jika ditemukan ada tindak pidana dari hasil pemeriksaan tersebut maka penyidik akan lakukan gelar perkara.

Gelar perkara guna menaikkan status Iko Uwais jadi tersangka jika terbukti bersalah.

“Kita akan lakukan analisis terhadap beberapa keterangan dari saksi-saksi apabila memang ditemukan peristiwa tindak pidananya maka kita akan lakukan gelar perkara," kata Ivan.

Baca juga: Buka Kemungkinan untuk Mediasi, Iko Uwais: Saya Cinta Damai

Saat ditanyakan kapan agenda pemeriksaan kedua Iko Uwais, Ivan tak membeberkannya.

Yang jelas Ivan memastikan kini Iko Uwais masih berstatus sebagai saksi

"Nanti panggilan-panggilan berikutnya nanti berproses," ucap Ivan.

“Status saudara Iko dan Firmansyah (kakak Iko) masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan sodara R,” tutur Ivan.

Baca juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko dan Firmansyah kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com