JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais mulai memanas usai dilaporkan desain interior atau tetangganya, Rudi, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus pengeroyokan.
Tak bisa diam saat dilaporkan, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Cekcok ini diawali perjanjian pengerjaan desain interior senilai Rp 300 juta di rumah Iko Uwais di kawasan Cibubur yang berujung perkelahian.
Kedua pihak menyampaikan versi masing-masing terkait kronologi kejadiannya.
Berikut versi kedua pihak yang Kompas.com rangkum:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologis versi Rudi yang melaporkan Iko Uwais atas dugaan kasus pengeroyokan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).
Zulpan mengungkapkan, semua ini berawal dari Iko Uwais yang menggunakan jasa Rudi, sebagai desainer interior untuk rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Iko dan Rudi sepakat mengerjakan interior itu dibayarkan dengan sejumlah nominal tertentu. Menurut Zulpan, Iko Uwais baru membayar setengahnya.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Baca juga: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Beberkan Kronologi Penganiayaan
Menurut Zulpan, pesan Rudi ini tidak mendapat respons dari Iko Uwais.
Sampai akhirnya pada Sabtu (11/6/2022), Rudi bersama istrinya pulang dan melintas di depan rumah Iko. Iko Uwais yang melihat Rudi kemudian memanggilnya.
Lebih lanjut, Iko Uwais dan seorang pria bernama Firmansyah mendatangi Rudi beserta istri.
"Setelah itu cekcok. Setelah cekcok, saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka. Selanjutnya korban melanjut persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Zulpan pada Senin (13/6/2022).
Setelah dilaporkan, Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022).
Dalam laporannya itu, Iko Uwais menjelaskan awalnya Rudi menawarkan desain interior kepada dirinya yang kemudian disetujui dengan nilai Rp 300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.