Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Akan Tentukan Nasib Iko Uwais atas Dugaan Kasus Pengeroyokan terhadap Desainer Interior

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, akan menganalisis hasil pemeriksaan Iko Uwais terlebih dahulu untuk menentukan status aktor tersebut.

“Mekanismenya setelah ini kita akan melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan, saksi-saksi,” ucap Ivan di Mapolres Kota Bekasi, Jumat.

Ivan mengatakan, jika ditemukan ada tindak pidana dari hasil pemeriksaan tersebut maka penyidik akan lakukan gelar perkara.

Gelar perkara guna menaikkan status Iko Uwais jadi tersangka jika terbukti bersalah.

“Kita akan lakukan analisis terhadap beberapa keterangan dari saksi-saksi apabila memang ditemukan peristiwa tindak pidananya maka kita akan lakukan gelar perkara," kata Ivan.

Saat ditanyakan kapan agenda pemeriksaan kedua Iko Uwais, Ivan tak membeberkannya.

Yang jelas Ivan memastikan kini Iko Uwais masih berstatus sebagai saksi

"Nanti panggilan-panggilan berikutnya nanti berproses," ucap Ivan.

“Status saudara Iko dan Firmansyah (kakak Iko) masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan sodara R,” tutur Ivan.

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko dan Firmansyah kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/18/125042066/polisi-akan-tentukan-nasib-iko-uwais-atas-dugaan-kasus-pengeroyokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke