Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Kemungkinan untuk Mediasi, Iko Uwais: Saya Cinta Damai

Kompas.com - 17/06/2022, 21:45 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aktor laga Iko Uwais menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus pengeroyokan di Polres Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022).

Usai pemeriksaan, Iko Uwais mengatakan, ia membuka kemungkinan untuk berdamai dengan pelapornya, Rudi.

“Saya cinta damai, yang teman-teman harapkan (berdamai) itu harapan kami juga,” ujar Iko Uwais di Polres Bekasi, Jumat.

Baca juga: Dicecar 14 Pertanyaan Selama 4 Jam, Iko Uwais: Semua Berjalan Lancar

Saat ditanyakan apakah Iko bersedia untuk mediasi, ia mengatakan, berharap yang terbaik.

“Doain yang terbaik, pokok yang terbaik,” ucap Iko.

Iko mengaku prihatin dengan keadaan saat ini, di mana ia harus berurusan dengan kepolisian.

Oleh karena itu, menurut Iko, berdamai adalah pilihan terbaik.

Baca juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemukulan

“Kalau bisa berjabat tangan dan sangat prihatin banget sama keadaan sekarang ini. Saya merepotkan (Kasatreskrim Bekasi Kompol Ivan Adhitira) yang harusnya bisa berkumpul sama keluarga, sama saya juga harusnya berkumpul sama keluarga,” kata Iko.

“Sekarang akhirnya agak sedikit merepotkan, saya minta maaf sama bapak Ivan, yang saya harapkan kita bisa berjabat tangan dan enggak ada perselisihan lagi,” lanjut Iko.

Iko berharap ke depannya kejadian seperti ini tak terulang kembali.

Baca juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com