JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor laga Iko Uwais memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pengeroyokan di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022).
Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan, Iko hadir bersama kuasa hukumnya pada pukul 17.30 WIB.
Namun, Iko luput dari pantauan awak media, ia langsung menuju ke ruang penyidikan.
Baca juga: Iko Uwais Janji Hadir, Polisi Akan Jemput jika Mangkir
Iko hadir lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan penyidik Mapolres Kota Bekasi.
“Yang bersangkutan sudah datang 15 hingga 20 menit lalu. Sedang dilakukan pemeriksaan di lantai lima didampingi pengacara pukul 17.30 WIB sebelum magrib bersama pengacaranya,” ujar Hengki di Mapolres Kota Bekasi, Jumat.
Tak hanya Iko, kakaknya, Firmansyah pun akan hadir di Polres Metro Bekasi. Kini kata Hengki, Firmansyah masih dalam perjalanan.
Baca juga: Iko Uwais Akan Datangi Mapolres Metro Bekasi Kota Sore Ini
“Bentar lagi nyusul. Iko sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Hengki.
Untuk berapa pertanyaan yang diajukan, Hengki belum memastikannya.
Pasalnya, akan ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Iko Uwais.
“Sesuai dengan kebutuhan penyidik. Pertanyaannya seputar kejadiannya kapan, di mana, apa penyebabnya semua itu nanti akan ditanyakan penyidik,” ucap Hengki.
Baca juga: Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Akan Diperiksa di Polres Bekasi Kota
Hengki mengatakan, Iko Uwais masih diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kasus pengeroyokan.
“Awal Mula saksi. Malam ini kami akan menyelidiki, menanyakan apa perannya, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut,” tutur Hengki.
Adapun pemanggilan tersebut merupakan buntut dari dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko dan Firmansyah kepada Rudi.
Rudi lantas melaporkan Iko ke polisi.
Baca juga: Iko Uwais Janji Hadiri Pemeriksaan Hari Ini di Polres Bekasi
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.