Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Duel Tinju gara-gara Rumahnya Didatangi Polisi soal Laporan Dito Mahendra

Kompas.com - 15/06/2022, 16:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani menantang penyanyi Nindy Ayunda dalam perhelatan Holywings Sport Show 3 mendatang.

Tantangan terbuka ini disampaikan Nikita Mirzani setelah rumahnya didatangi beberapa polisi berdasarkan laporan pria bernama Dito Mahendra.

"Gue maunya ketemu Dito, oh pengin banget gue. Salam ke Dito Mahendra, pacarnya Nindy Ayunda. Kalau enggak, Nindy Ayunda-nya yang mau boxing di HSS 3?" ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Dapat 12 Kali Surat Panggilan Polisi Atas Laporan Dito Mahendra, 3 Dikirim lewat Ketua RT

"Tantangan terbuka untuk Nindy Ayunda, boleh kita boxing di HSS 3, kan ada tempatnya," ucap Nikita Mirzani melanjutkan.

Sebagai informasi, rumah Nikita Mirzani didatangi sejumlah petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) sejak pukul 03.00 WIB.

Setelah tujuh jam, polisi akhirnya memutuskan untuk tarik diri dari rumah Nikita Mirzani tanpa membawanya ke Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Bakal Kooperatif Jalani Pemeriksaan atas Laporan Dito Mahendra

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Sinti Silitonga dalam keterangannya.

Untuk diketahui, kehadiran polisi ke rumah Nikita Mirzani karena pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu tidak hadir beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Usaha Sia-sia Polisi Tunggu Nikita Mirzani 8 Jam Lebih di Depan Rumahnya...

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com