Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pilih Tinggalkan Rumah tanpa Bawa Nikita Mirzani karena Alasan Ini

Kompas.com - 15/06/2022, 13:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota membubarkan diri dari rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, penyidik tidak terlihat membawa pemeran Jakarta Undercover itu dan Nikita masih berada di dalam rumahnya sampai sekarang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Sinto Silitonga mengungkapkan alasan polisi membubarkan diri tanpa membawa Nikita Mirzani.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada," kata Sinto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Polisi Sudah Tinggalkan di Rumah Nikita Mirzani

Sinto menuturkan, tindakan Sat Reskrim Polres Serang Kota terhadap Nikita Mirzani bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Sinto.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani memang untuk proses penyidikan terkait laporan Dito Mahendra.

Kedatangan aparat kepolisian ini untuk menindaklanjuti surat panggilan yang selama ini tak pernah digubris Nikita Mirzani.

Baca juga: Kata Nikita Mirzani soal Rumahnya Didatangi Polisi

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," bunyi keterangan pers tertulis dari Polda Banten.

Nikita Mirzani mengatakan, rumahnya sudah didatangi polisi sejak pukul 03.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com