Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iko Uwais Jelaskan Dugaan Tidak Bayar Biaya Jasa Desain Interior Senilai Rp 150 Juta

Kompas.com - 14/06/2022, 09:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, menjelaskan mengenai tudingan tidak bayar uang jasa senilai Rp 150 juta kepada Rudi.

Untuk diketahui, Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam kesepakatan mereka, nominal yang harus dibayarkan Iko Uwais kepada Rudi atas jasa desain interior seharga Rp 300 juta. Tetapi, pemain film Expendables 4 itu sudah membayar uang muka senilai Rp 150 juta terlebih dahulu.

Baca juga: 4 Fakta Iko Uwais Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

Bantahan soal Iko Uwais diduga tidak menyelesaikan pembayaran ini dijawab Leo dengan menyebut Rudi yang justru tak bertanggung jawab atas pekerjaannya.

"Setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia (Iko Uwais) tidak mendapatkan respons dengan baik," tegas Leo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Iko Uwais juga sempat menghubungi kontraktor untuk bertanya apakah Rudi sudah mengirimkan desain rumah atau belum.

Baca juga: Iko Uwais Buka Pintu Damai meski Sudah Lapor Polisi

"(Kemudian) Kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," ungkap Leo.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rudi sempat menagih sisa pembayaran kepada Iko Uwais.

Tetapi, dalam keterangan Rudi kepada penyidik, ia mengaku tidak mendapatkan respons dari Iko Uwais setelah mengirimkan invoice melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Iko Uwais Membela Diri karena Diserang Lebih Dulu

Buntut dari ini terjadi percekcokan. Alhasil, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Baca juga: Iko Uwais Jalani Visum di RS Polri Usai Lapor Polisi

Sementara, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com