Untuk diketahui, Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam kesepakatan mereka, nominal yang harus dibayarkan Iko Uwais kepada Rudi atas jasa desain interior seharga Rp 300 juta. Tetapi, pemain film Expendables 4 itu sudah membayar uang muka senilai Rp 150 juta terlebih dahulu.
Bantahan soal Iko Uwais diduga tidak menyelesaikan pembayaran ini dijawab Leo dengan menyebut Rudi yang justru tak bertanggung jawab atas pekerjaannya.
"Setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia (Iko Uwais) tidak mendapatkan respons dengan baik," tegas Leo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Iko Uwais juga sempat menghubungi kontraktor untuk bertanya apakah Rudi sudah mengirimkan desain rumah atau belum.
"(Kemudian) Kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," ungkap Leo.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rudi sempat menagih sisa pembayaran kepada Iko Uwais.
Tetapi, dalam keterangan Rudi kepada penyidik, ia mengaku tidak mendapatkan respons dari Iko Uwais setelah mengirimkan invoice melalui pesan WhatsApp.
Buntut dari ini terjadi percekcokan. Alhasil, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Sementara, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/14/092610566/iko-uwais-jelaskan-dugaan-tidak-bayar-biaya-jasa-desain-interior-senilai-rp