Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Nirina Zubir Pertanyakan Tak Diundang untuk Sidang Dakwaan Riri Khasmita

Kompas.com - 18/05/2022, 15:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nirina Zubir mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengundang untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto.

Pertanyaan ini muncul setelah keluarga Nirina hadir sebagai saksi fakta dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022), kasus dugaan penggelapan aset ibunda mereka, Cut Indria Marzuki.

"Pada saat kami sampai di persidangan, kami telusuri lewat SIPP. Ternyata, kami juga baru tahu, sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan 12 April 2022. Di mana, kami pada saat itu tidak hadir, kami tidak tahu bahwa sidang sudah dimulai," ungkap kuasa hukum keluarga Nirina, Ruben Jeffry, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Kesaksian Keluarga Nirina Zubir soal Dugaan Penggelapan Enam Aset Tanah oleh Riri Khasmita

Ruben tidak memungkiri, pembacaan dakwaan untuk Riri Khasmita dan Edirianto bisa saja tetap terlaksana tanpa kehadiran keluarga Nirina.

"(Tetapi) kami seharusnya diundang. Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan. Jadi saya bilang ke Nirina bahwa kami akan diundang," ucap Ruben.

Meski begitu, keluarga Nirina hingga saat ini belum bertanya langsung kepada JPU mengapa tidak mengundang mereka untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga: Di Persidangan, Nirina Zubir Ungkap Aliran Dana Aset Keluarganya yang Digelapkan Riri Khasmita

"Cuma, kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," ungkap Ruben.

Ruben membenarkan pihak Kejaksaan sudah memberikan respons atas permintaan keluarga Nirina.

"Kemudian kami tanya lagi 13 Mei siang. 13 Mei malam baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp. Itu saya bilang tadi, wajibnya kami menerima (surat panggilan berupa) fisik asli. Tapi, tidak wajib itu via WhatsApp," ujar Ruben.

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Berutang pada Ibunya, Selain Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini dilangsungkan pada Selasa, 12 April 2022.

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Surat Tanah Ibunya Hilang sejak 2015 dan Berpindah Kepemilikan pada 2017

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edirianto.

Baca juga: Riri Khasmita Bantah Bekerja sebagai ART Ibunda Nirina Zubir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com