Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Nirina Zubir Ungkap Aliran Dana Aset Keluarganya yang Digelapkan Riri Khasmita

Kompas.com - 17/05/2022, 18:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah karena enam sertifikat tanah digelapkan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda, Cut Indria Marzuki.

Nirina Zubir mengungkapkan soal aliran dana sejumlah aset milik keluarganya yang digelapkan Riri Khasmita.

"Kami kurang mengerti pencariannya. Tapi, beberapa tahun terakhir, Riri Khasmita punya rumah di Bukittinggi ada tiga, ada lima cabang frozen food dengan cabang yang bertambah," ungkap Nirina Zubir saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Berutang pada Ibunya, Selain Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Selain menggelapkan aset, Riri Khasmita juga meminjam sejumlah uang kepadaCut Indria Marzuki dengan jumlah yang besar.

Nirina menyebutkan, uang dari hasil pinjaman diperuntukkan Riri Khasmita untuk membangun bisnis usaha transportasi.

"Dulu dia sempat meminjam uang Ibu saya untuk bisnis angkot, itu ada buktinya di adik saya," kata Nirina Zubir.

Baca juga: Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Surat Tanah Ibunya Hilang sejak 2015 dan Berpindah Kepemilikan pada 2017

Setelah persidangan, Nirina Zubir dan Kakaknya, Fadhlan Karim, kembali menjelaskan dugaan aliran dana Riri Khasmita dari hasil penggelapan aset.

Artis Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Artis Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
"Contohnya bisnis frozen. Setelah dia masuk tahanan, bisnisnya berubah ke nama adiknya. Itu adik kandungnya yang saat ini belum lulus kuliah, dan dari mana dia dapat dana buat bisnis frozen food yang cabangnya banyak banget," ujar Fadhlan.

"Setelah kita angkat nama frozen food-nya, kemudian dia mengubah nama bisnisnya menjadi nama lain. Tapi ya tadi itu, rekening adiknya," timpak Nirina Zubir.

Baca juga: Riri Khasmita Bantah Bekerja sebagai ART Ibunda Nirina Zubir

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Ada Figuran di Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Pura-pura Jadi Pemegang Kuasa untuk Jual Aset

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah beserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edirianto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com