Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Terakhir Gaga Muhammad Setelah Banding Ditolak, Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 18/05/2022, 08:28 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Jakarta Timur.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Gaga Muhammad lantas menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namum sayang usaha Gaga Muhammad mengajukan banding ditolak.

Pihak Gaga Muhammad lalu mengambil langkah terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Gaga Muhammad Setelah Hampir 7 Bulan di Penjara

Terkait dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Langkah terakhir mencari keadilan

Pada Selasa (17/5/2022) kemarin, Gaga Muhammad melalui Fahmi Bachmid mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Fahmi juga menunjukkan bukti surat permohonan kasasi kliennya itu diterima.

Baca juga: Pertimbangan Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

“Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan. Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Sebagai informasi, permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.

“Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid sembari menunjukkan surat pengajuan permohonan kasasi.

Baca juga: Banding Ditolak, Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

2. Bakal serahkan memori kasasi secepatnya

Dengan diterimanya permohonan kasasi tersebut, Fahmi mengatakan bakal secepatnya menyerahkan memori kasasi.

"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu tujug hari ke depan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi Bachmid.

3. Pertimbangan ajukan kasasi

Selain itu, Fahmi Bachmid juga membeberkan alasan pihak Gaga Muhammad melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salah satunya ingin meluruskan permasalahan serta adanya penolakan banding di Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Hakim Tolak Banding Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Bilang Begini

“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” kata Fahmi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com