Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia

Kompas.com - 10/05/2022, 20:44 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnam,  telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

Diketahui, Sean sebelumnya melaporkan Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Jaksa juga telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean

Salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke pengadilan," ucap Junanda Wahid saat ditemui usai persidangan.

Di sisi lain, Ayu Thalia tetap bersikeras bahwa dirinya sama sekali tak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

"Dari awal saya enggak pernah berubah. Saya enggak salah, jadi ngapain harus minta maaf," ujar Ayu Thalia.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari ini

Ayu kemudian melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

"Kasus itu lalu dihentikan, surat penghentian penyelidikan tertanggal 30 November 2021 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tutur jaksa Dyofa.

Baca juga: Berkas Lengkap, Ayu Thalia Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Namun, pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan, sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Ayu Thalia didakwa Pasal 310 Ayat 1 KUHP dan Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik di sosial media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com