Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Diperiksa sebagai Tersangka, Belum Mau Berdamai dengan Nicholas Sean

Kompas.com - 28/01/2022, 08:06 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara selebgram Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Purnama masih terus berlanjut.

Ayu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, pada Kamis (27/1/2022).

Pantauan Kompas.com, Ayu Thalia tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Polres Metro Jakarta Utara, didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Baca juga: Nicholas Sean Berharap Kasus Ayu Thalia Diproses Transparan sampai Pengadilan

Berikut rangkuman Kompas.com.

5 jam diperiksa

Kasi Humas Polres Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto, mengungkap hasil pemeriksaan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama.

Hesti mengungkap, Ayu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah kembali kemudian proses penyidikan sudah berjalan. Pemeriksaan tadi datang jam 10.30 pagi, selesainya jam tiga sore," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Baca juga: 6 Jam Berlalu, Ayu Thalia Masih Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sebelumnya, Ayu Thalia batal diperiksa pada Kamis (20/1/2022) lalu, karena sakit.

Tak ditahan

Hesti menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka karena ancaman hukumannya tak sampai empat tahun.

Diketahui, Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," ucap Hesti.

Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Hesti memastikan bahwa proses penyidikan kasus Ayu Thalia tetap berjalan  meskipun selebgram itu tidak ditahan.

Periksa 14 saksi

Hesti Mardiyanto mengungkap ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia.

"Ya, itu sesuai hasil penyidikan, kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu perkara ini dinaikkan dalam proses penyidikan," ujar Hesti.

Ke-14 saksi itu kemudian menguatkan para penyidik untuk menaikkan status Ayu Thalia sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Polisi Periksa 14 Saksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com