JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara selebgram Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Purnama masih terus berlanjut.
Ayu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, pada Kamis (27/1/2022).
Pantauan Kompas.com, Ayu Thalia tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Polres Metro Jakarta Utara, didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Baca juga: Nicholas Sean Berharap Kasus Ayu Thalia Diproses Transparan sampai Pengadilan
Berikut rangkuman Kompas.com.
Kasi Humas Polres Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto, mengungkap hasil pemeriksaan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama.
Hesti mengungkap, Ayu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.
"Yang bersangkutan sudah kembali kemudian proses penyidikan sudah berjalan. Pemeriksaan tadi datang jam 10.30 pagi, selesainya jam tiga sore," kata Hesti saat ditemui di kantornya.
Sebelumnya, Ayu Thalia batal diperiksa pada Kamis (20/1/2022) lalu, karena sakit.
Hesti menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka karena ancaman hukumannya tak sampai empat tahun.
Diketahui, Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," ucap Hesti.
Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Hesti memastikan bahwa proses penyidikan kasus Ayu Thalia tetap berjalan meskipun selebgram itu tidak ditahan.
Hesti Mardiyanto mengungkap ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia.
"Ya, itu sesuai hasil penyidikan, kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu perkara ini dinaikkan dalam proses penyidikan," ujar Hesti.
Ke-14 saksi itu kemudian menguatkan para penyidik untuk menaikkan status Ayu Thalia sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Polisi Periksa 14 Saksi
Dari hasil pemeriksaan, Hesti menuturkan belum ada rencana perdamaian yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.
"Sementara belum ada ke sana (perdamaian). Iya, belum ada," kata Hesti saat ditemui di kantornya.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Baca juga: Polisi Sebut Ayu Thalia Belum Mau Damai dengan Nicholas Sean
Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.