Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Diperiksa sebagai Tersangka, Belum Mau Berdamai dengan Nicholas Sean

Kompas.com - 28/01/2022, 08:06 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara selebgram Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Purnama masih terus berlanjut.

Ayu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, pada Kamis (27/1/2022).

Pantauan Kompas.com, Ayu Thalia tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Polres Metro Jakarta Utara, didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Baca juga: Nicholas Sean Berharap Kasus Ayu Thalia Diproses Transparan sampai Pengadilan

Berikut rangkuman Kompas.com.

5 jam diperiksa

Kasi Humas Polres Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto, mengungkap hasil pemeriksaan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama.

Hesti mengungkap, Ayu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah kembali kemudian proses penyidikan sudah berjalan. Pemeriksaan tadi datang jam 10.30 pagi, selesainya jam tiga sore," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Baca juga: 6 Jam Berlalu, Ayu Thalia Masih Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sebelumnya, Ayu Thalia batal diperiksa pada Kamis (20/1/2022) lalu, karena sakit.

Tak ditahan

Hesti menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka karena ancaman hukumannya tak sampai empat tahun.

Diketahui, Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," ucap Hesti.

Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Hesti memastikan bahwa proses penyidikan kasus Ayu Thalia tetap berjalan  meskipun selebgram itu tidak ditahan.

Periksa 14 saksi

Hesti Mardiyanto mengungkap ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia.

"Ya, itu sesuai hasil penyidikan, kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu perkara ini dinaikkan dalam proses penyidikan," ujar Hesti.

Ke-14 saksi itu kemudian menguatkan para penyidik untuk menaikkan status Ayu Thalia sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Polisi Periksa 14 Saksi

Belum ada rencana damai

Dari hasil pemeriksaan, Hesti menuturkan belum ada rencana perdamaian yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

"Sementara belum ada ke sana (perdamaian). Iya, belum ada," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Baca juga: Polisi Sebut Ayu Thalia Belum Mau Damai dengan Nicholas Sean

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Seleb
Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

K-Wave
Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Seleb
Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Seleb
50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

Seleb
Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

K-Wave
Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Seleb
Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Seleb
Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Film
Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Musik
Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Musik
Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Musik
BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

K-Wave
Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Luna Maya Lakukan Adegan Intim di Serial Main Api

Luna Maya Lakukan Adegan Intim di Serial Main Api

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com