JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Humas Polres Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto mengungkap ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
"Ya, itu sesuai hasil penyidikan, kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu perkara ini dinaikkan dalam proses penyidikan," ujar Hesti saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Tidak Ditahan Usai 5 Jam Pemeriksaan
Selebgram Ayu Thalia juga menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini, di Polres Metro Jakarta Utara.
Selebgram berusia 25 tahun itu diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.
Hesti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, belum ada rencana perdamaian yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.
Baca juga: Ayu Thalia Hadiri Panggilan Pertama sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
"Sementara belum ada ke sana (perdamaian). Iya, belum ada," kata Hesti saat ditemui di kantornya.
Hesti menyebut, Ayu kini telah kembali ke kediamannya, namun proses penyidikan untuknya terus berlanjut.
Menurut Hesti, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya tak sampai 4 tahun.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," jelas Hesti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.