Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Berkas Perkara Ayu Thalia Sudah Lengkap

Kompas.com - 11/03/2022, 18:52 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Ayu Thalia telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean, di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/3/2022).

“Agenda hari ini tadi kita mendatangi Polres Jakarta Utara. Kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif dinyatakan berkasnya lengkap atau P21,” ujar Ahmad Ramzy.

Menurutnya, polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena berkasnya telah lengkap.

Baca juga: Ayu Thalia Diperiksa sebagai Tersangka, Belum Mau Berdamai dengan Nicholas Sean

Oleh karenanya, kata Ahmad Ramzy, kasus yang menjerat Ayu Thalia itu dipastikan akan segera disidangkan.

“Dan (polisi) siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,” ujar Ramzy.

Ahmad Ramzy mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang akan diserahkan polisi ke kejaksaan. Termasuk, bukti screen shoot percakapan Nicholas Sean dengan Ayu Thalia.

“Barang buktinya itu ada screen shot, ada berita-berita di media yang menyatakan terhadap yang menguatkan kepada kita terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh AT,” ucap Ahmad Ramzy.

Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Terakhir, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kliennya siap datang langsung ke PN Jakarta Utara apabila Jaksa Penuntut Umum JPU) memintanya datang untuk memberikan kesaksian.

“Sean tadi mengucapkan terima kasih kepada saya, menunggu kapan nanti akan dipanggil di pengadilan untuk siap menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Utara,” tutur Ahmad Ramzy.

Diketahui, kasus antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean diawali dengan laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.

Saat itu, Ayu merupakan salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Ia menyebut bahwa Nicholas Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, tidak ditemukan bukti pidana sehingga penyelidikan kasusnya dihentikan.

Baca juga: Respons Nicholas Sean Usai Ayu Thalia Jadi Tersangka, Ogah Berdamai dan Ingin Proses sampai Pengadilan

Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.

Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com