Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2022, 15:26 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap tersangka Olivia Nathania, Senin (28/3/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengatakan, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun pidana penjara.

Baca juga: Sidang Putusan Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong Digelar Hari Ini

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

Selain itu, hal yang memberatkan lain karena Olivia Nathania telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah terhadap para korban.

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.

Mendengar vonis tersebut, Olivia Nathania yang hadir lewat Zoom terlihat menerima keputusan dari hakim.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Harap Olivia Nathania Dapat Vonis Maksimal

Olivia Nathania hadir lewat zoom dalam sidang putusan terkait kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Olivia Nathania hadir lewat zoom dalam sidang putusan terkait kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com