Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban CPNS Bodong Harap Olivia Nathania Dapat Vonis Maksimal

Kompas.com - 21/03/2022, 19:41 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban CPNS bodong berharap pengadilan dapat mengambil putusan seadil-adilnya terkait hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Kuasa hukum para korban, Alfian Hasibuan, mengungkapkan harapan dari klien-kliennya.

"Harapannya putusannya kalau bisa sih maksimal ya, itu kan maksimal 3,5 tahun kalau sudah segitu ya sudah (kami terima), (asal) jangan turun lagi," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Korban CPNS Bodong Sedih Olivia Nathania Hanya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Olivia Nathania dengan 3,5 tahun hukuman

Alfian berharap hakim tidak hanya melihat satu atau dua korban, melainkan 225 korban yang telah ditipu oleh Olivia Nathania.

"Dari pihak kepolisian bilang bahwa 225 orang tidak bisa dimasukkan sekaligus, coba saja perkara lain, kan enggak semua yang lapor, yang penting sudah tahu dia (Olivia Nathania) terbukti (menipu)," ujar Alfian.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong: Enggak Masuk Akal

Alfian melanjutkan, bukti dari kejaksaan soal bukti transfer uang dari korban ke Olivia Nathania juga sudah jelas.

"Sebenarnya kan (total kerugian) korban Rp 9,7 miliar, kemarin kuasa hukum Oi (Olivia Nathania) dalam pledoi itu menulis bahwa ada 600 juta sekian yang dibalikin, itu yang dibalikin bukan uang korban 9,7 miliar," tegas Alfian.

Alfian pun heran alasan Olivia Nathania melampirkan ke dalam pledoi soal uang yang dikembalikan kepada orang yang telah mengundurkan diri.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

"Biar masyarakat tahu itu bukan uang korban, itu uang yang sudah mengundurkan diri dari yang 225 orang, jadi kenapa dimasukin pledoi," ujarnya.

Dalam sidang putusan yang bakal digelar Senin (28/3/2022), Alfian berharap kliennya dapat puas hati dengan keputusan akhir dari hakim.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania akan Digelar Hari Ini, Agenda Replik JPU

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com