Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban CPNS Bodong Sedih Olivia Nathania Hanya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/03/2022, 19:07 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban penipuan CPNS yang dilakukan terdakwa Olivia Nathania tak bisa mengurung kesedihan mereka.

Alfian Hasibuan selaku kuasa hukum para korban mengatakan, kliennya kini tidak memiliki penghasilan usai ditipu oleh Olivia.

"Yang jelas para korban sedih, sudah uangnya enggak balik, Oi dituntutnya tidak maksimal. Para korban itu kasihan sekali," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong: Enggak Masuk Akal

Alfian menyampaikan, kondisi para korban sekarang semakin memprihatinkan karena kehilangan pekerjaan.

Sebab, Olivia Nathania mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS sehingga para korban melepas pekerjaan mereka.

"Yang tadinya kerja, sekarang banyak yang jadi tukang ojek karena disuruh keluar sama Oi. 'sudah keluar saja sudah pasti kok ini'," ujar Alfian.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

Akhirnya, para korban CPNS bodong Olivia Nathania banyak yang pengangguran dan beralih menjadi pedagang.

"Mereka dagang kecil-kecilan, mereka orang susah. Kemarin diwawancarai infotainment, rumah salah satu korban (sempit) motor saja enggak muat," ujar Alfian.

"Bagi mereka (korban) uang 30 juta itu besar sekali," tambahnya.

Kini, para korban hanya bisa berharap Olivia Natahania mendapat hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Tangis Olivia Nathania Minta Maaf kepada Nia Daniaty dan Berharap Dibebaskan

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Korban CPNS Bodong: Alangkah Tidak Adil buat Kami

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com