Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam putusannya, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengatakan, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun pidana penjara.

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

Selain itu, hal yang memberatkan lain karena Olivia Nathania telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah terhadap para korban.

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.

Mendengar vonis tersebut, Olivia Nathania yang hadir lewat Zoom terlihat menerima keputusan dari hakim.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/28/152644366/olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke