Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Berharap Bisa Segera Pulih

Kompas.com - 23/03/2022, 13:58 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mengajukan permohonan proses asesment agar vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan bisa direhabilitasi.

Melanjutkan permohanan tersebut, Rabu (23/3/2022) pagi, pria yang akrab disapa Ojan itu  dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses asesment.

Saat hendak dibawa ke BNNP DKI Jakarta, Ojan mengatakan, ia berharap semoga hasil asesment itu baik.

Sehingga pelantun “Alkohol” ini bisa segera direhabilitasi.

Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP

“Ya semoga terbaik (hasilnya) he-he-he. Terima kasih ya semuanya,” ujar Fauzan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).

Fauzan berharap setelah menjalani rehabilitasi, ia bisa pulih kembali.

“Sehat selalu semoga lekas pulih,” tutur Fauzan.

Fauzan sebelumnya diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Fauzan Lubis Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi, Polisi: Masih Kami Dalami

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: Ditahan karena Narkoba, Fauzan Lubis Sebut Keluarga dan Personel Sisitipsi Sudah Jenguk

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com