Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fauzan Lubis Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi, Polisi: Masih Kami Dalami

Kompas.com - 23/03/2022, 12:49 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, tentang sempat minum kopi ganja di Bekasi.

“Itu keterangannya jadi masih kami dalami apakah betul atau tidaknya dia minum kopi tersebut,” ujar Harry di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).

Harry mengatakan, polisi masih memeriksa alasan pria yang akrab disapa Ojan itu minum kopi ganja tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Sudah Ajukan Rehabilitasi Sejak 3 Hari Lalu

“Namun itu tidak lepas dari penyidikan,” kata Harry.

Saat ditanyakan mengenai efek dari minum kopi ganja itu, Harry enggan menjawabnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Fauzan Lubis sempat minum kopi ganja di Bekasi.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku pernah mengonsumsi kopi yang mengandung ganja, pada 6 Maret 2022 di Bekasi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Ditahan karena Narkoba, Fauzan Lubis Sebut Keluarga dan Personel Sisitipsi Sudah Jenguk

Fauzan Lubis mengaku mulai mengenal narkoba jenis ganja sejak 2010. Selain ganja, Fauzan Lubis juga mengaku mengenal sabu pada 2014 sampai 2019.

Ia diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022 lalu.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com