Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP

Kompas.com - 23/03/2022, 12:55 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, persetujuan permohonan rehabilitasi narkoba Muhammad Fauzan Lubis akan ditentukan setelah hasil asesmen keluar.

Sebagaimana diketahui, keluarga Fauzan sebelumnya mengajukan asesment agar vokalis band Sisitipsi tersebut direhabilitasi.

Pada Rabu (23/3/2022) pagi, pria yang akrab disapa Ojan itu dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, untuk menjalani proses asesmen.

“Dari hasil asesmen nanti berikutnya akan kita tentukan dasar selanjutnya (apakah akan direhabilitasi atau ditahan),” ujar Harry, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Sudah Ajukan Rehabilitasi Sejak 3 Hari Lalu

Biasanya, kata Harry, hasil asesmen keluar dari BNNP setelah tiga hari.

Nantinya, pihak BNNP akan berdiskusi dengan pihak kepolisian terkait penentuan hasil asesmen tersebut.

“Untuk proses nanti akan dilakukan mungkin wawancara mendalam dengan BNNP DKI. Dan hasilnya kurang lebih nanti bisa tergantung nanti dari BNNP bisa dia sampai tiga hari,” kata Harry.

Harry juga memastikan proses hukum terhadap Fauzan Lubis akan tetap berjalan seraya menunggu hasil asesmen tersebut.

“Untuk proses hukum tetap berjalan sambil kita menunggu rekomendasi dari BNNP nanti,” tutur Harry.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Fauzan Lubis diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan Lubis positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022 lalu.

Ditambah lagi, saat penangkapan, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga ditemukan satu pak kertas papir di rumah Fauzan, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Oleh karenanya, terhadap Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Fauzan Lubis Sisitipsi Pakai Narkoba karena Alasan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com