Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Anggap Ada Beberapa Keanehan dalam Kasusnya dengan Ahmad Sahroni

Kompas.com - 21/03/2022, 17:47 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni berpendapat ada beberapa kejanggalan atau keanehan dalam kasus hukum yang menjeratnya kali ini.

Diketahui, Adam kini sedang ditahan dan didakwa atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Menurut Adam Deni, ada beberapa perlakuan berbeda dari pihak berwajib terhadap dirinya dalam kasus ini.

Pertama, Adam Deni menyebut kasus berjalan begitu cepat, tanpa terlebih dulu menerima undangan untuk klarifikasi.

Baca juga: Jerinx Divonis Setahun Penjara, Adam Deni: Ya Alhamdulillah

"Setelah ditangkap, saya baru tahu ternyata laporan polisi yang dibuat AS melalui kuasa hukumnya dibuat tanggal 27 Januari 2022," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

"Tanpa undangan klarifikasi, tanpa undangan BAP sebagai saksi, saya langsung ditangkap tanggal 1 Februari. Itu kalau kita didurasikan, lima hari untuk kasus Undang-Undang ITE pertama tercepat, mungkin ya," lanjut Adam Deni.

Saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, Adam Deni menyebut penyidik hanya memberikan beberapa saja dari puluhan pertanyaan yang seharusnya diajukan.

Baca juga: Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz

 

"Ketika tanda tangan BAP saya melihat ada 50 pertanyaan. Tetapi saat BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan aja. Saya didampingi oleh lawyer dari Bareskrim, setelah 5 menit BAP dimulai, lawyer tersebut tertidur lelap sampai BAP selesai," ujar Adam.

Dia menambahkan, dia menilai kejanggalan lain muncul satu hari setelah dia ditangkap.

"Tanggal 2 setelah sehari ditangkap, saya langsung ditahan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut kabur. Padahal semua alat barang bukti saya, dua iPhone itu, sudah diserahkan semua (ke polisi), lalu apa alasannya?" lanjut pria pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka tersebut.

Baca juga: Dilaporkan Ahmad Sahroni, Adam Deni Anggap Dikriminalisasi Wakil Rakyat

Adam Deni juga mengeluhkan tidak diberi kesempatan untuk mediasi dengan Ahmad Sahroni.

"Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari berkas saya langsung P21. Ini Undang-Undang ITE, saya tidak diberi kesempatan untuk apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, proses mediasi juga, kenapa saya tidak diberikan seperti itu?" ujar Adam Deni.

"Saya meminta preskon tapi ke media, tapi (tak diperbolehkan) dengan alasan penyidiknya kami menjaga nama Adam Deni dan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?" lanjutnya.

Adam Deni telah didakwa karena jaksa menilai dia sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Baca juga: Hadiri Pembacaan Eksepsi, Adam Deni: Akhirnya Sidang Offline

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni. Adam menyebut posisinya di sini sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com