Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Divonis Setahun Penjara, Adam Deni: Ya Alhamdulillah

Kompas.com - 21/03/2022, 17:01 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Pelapor Jerinx, Adam Deni, buka suara menanggapi vonis tersebut.

"Tanggapannya, ya alhamdulillah," ujar Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Dengan nada kelakar, Adam Deni mematahkan anggapan negatif yang berbunyi ketika dirinya ditahan, Jerinx akan bebas.

"Saya dengar info katanya, saya masuk, Jerinx bebas. Ya enggak gitu lah," ujar Adam Deni diiringi tawa.

Baca juga: Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Diketahui, Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, Adam Deni kini juga tengah terjerat kasus hukum karena mengunggah informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Pegiat media sosial berusia 27 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Adam Deni didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Namun, Adam Deni menyebut kasus hukum yang menjeratnya kini adalah pelajaran berarti untuk hidupnya.

"Intinya saya sehat, saya senang, saya anggap ditahan itu sebagai pesantren untuk saya," kata Adam Deni.

Baca juga: Dilaporkan Ahmad Sahroni, Adam Deni Anggap Dikriminalisasi Wakil Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com